KOTA BLITAR - Jamin hak asasi manusia terutama hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan dan budaya, Wali Kota Blitar membuka Diklat Konvensi Hak Anak Tahun 2022. Diklat berlangsung di Hotel Grand Mansion, Jalan Melati Kota Blitar, Senin (14/03/2022).
Kepada peserta diklat, Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, kegiatan itu digelar oleh BKD Kota Blitar bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, Kota Blitar sudah meraih kota layak anak level Madya.
Tentunya hal ini harus naik ke tingkatan berikutnya yaitu Nindya dan Utama. Dibutuhkan perjuangan keras secara klimaks. Kepada para peserta diklat, Wali Kota Blitar berharap nantinya dengan program Diklat Konvensi Hak Anak mampu memberikan wawasan perlindungan anak, terutama bagi dinas terkait.
“Pemkot Blitar akan melakukan studi banding ke Kabupaten Sleman yang levelnya di atas Kota Blitar. Di sana akan belajar bagaimana cara dan kebijakan agar bisa mendapatkan predikat Utama, " harap Walikota Blitar.
Dilain pihak, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Kusno menerangkan, Diklat KHA 2022 diikuti 40 orang dengan rincian 18 orang dari Dinas Pendidikan dan sekolah, 4 orang dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas serta 18 orang dari Dinas P3AP2KB serta OPD yang terkait gugus tugas kota layak anak.
"Dalam mengembangkan langkah strategis untuk pemenuhan hak anak berdasarkan diklat KHA dapat terintegrasi dalam kegiatan program pembangunan, ” kata Kusno.
Turut hadir dalam agenda itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, beberapa OPD dan narasumber dari BP SDM Jawa Timur. Diklat ini diikuti kurang lebih 40 peserta dari beberapa dinas terkait. (Kmf/Tn)