Satpol PP Kabupaten Blitar Ajak Masyarakat Kecamatan Sutojayan Cegah Peredaran Rokok Ilegal

    Satpol PP Kabupaten Blitar Ajak Masyarakat Kecamatan Sutojayan Cegah Peredaran Rokok Ilegal
    Sosialisasi cukai di Kecamatan Sutojayan dengan gelaran seni budaya wayang kulit

    BLITAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar mengajak masyarakat khususnya para pedagang untuk ikut aktif bersama pemerintah mencegah peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi. Gelaran ini berlangsung di Pelataran Kantor Kecamatan Sutojayan, Sabtu (10/09/2022).

    Demi mensukseskan ajakan pencegahan itu, Satpol PP Kabupaten Blitar berinovasi melalui sarana hiburan masyarakat di bidang budaya, yakni dibarengi digelarnya wayang kulit.

    Menurut Kasatpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Pristyo Budi usai membuka sosialisasi undang-undang cukai menjelaskan, dalam momen tersebut para pedagang yang ada di lokasi acara diberikan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dimana di dalamnya juga diatur masalah pelanggaran peredaran rokok Ilegal beserta ancaman hukumannya.

    Jika mengedarkan rokok tanpa cukai akan dikenai pidana, baik yang membuat maupun yang mengedarkan dan menjual. Saya himbau para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal atau tanpa cukai, karena disitu ada pidananya 1 sampai 5 tahun, " katanya.

    Rustin menghimbau kepada para pedagang atau penjual agar tidak terlena dengan sales-sales rokok yang tidak berpita cukai resmi demi menghindari dampak hukum yang cukup berat atas pidananya. Apabila pedagang atau pengedar kedapatan terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan dan menjual rokok ilegal tentu hukuman pidana yang harus diterima pedagang maupun pengedar harus diterima.

    Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

    Apabila membuat, membeli, mempergunakan, menjual atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu bisa dikenai Pasal 55 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ancamannya, pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.

    "Semuanya ada unsur pidananya. Harapan kita tentunya kedepan di Kabupaten Blitar tidak ditemukan lagi rokok-rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi atau rokok ilegal. Yang paling penting pedagang terus kita imbau agar tidak mengedarkan dan berjualan rokok ilegal, " tandas Rustin. (Kmf/Tn)

    blitar jatim
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Peringati HUT KORPRI ke-55 Serta HUT PGRI...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin Upacara Wisuda Purna Bhakti, Kapolres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Korem 012/TU Sosialisasikan Pendaftaran Bintara TNI AD Gelombang II, Gratis dan Terbuka Untuk Semua
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    Gelar Anev Konsolidasi, Divisi Humas Polri Perkuat SDM dan Kolaborasi dengan Media Massa
    Rustika Herlambang: Kinerja Kabid Humas Polda se-Indonesia Alami Peningkatan

    Ikuti Kami